Text
Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur di dalam buku III BW (Buku III KUH Perdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian. Bagian pertama berisi perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun lahir dari undang-undang, dan yang kedua perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu.
Tidak tersedia versi lain